
Dia mengeklaim kasus yang dihadapinya itu terlalu cepat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Edy Mulyadi sendiri dilaporkan di 3 Polda terkaut dugaan ujaran kebencian yang keluar dari mulutnya itu.
Ketiga Polda tersebut adalah di Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Barat.
BACA JUGA: PN Surabaya Berkoordinasi Dengan KPK, Bukti Sudah Dikantongi
Polri lantas mengambil alih kasus tersebut sehingga pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi dilakukan di Jakarta.(JPNN/GenPI))
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News