"Kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, itu menjadi pasar, itu hukum, maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna mengatakan, pemerintah segera membahas revisi UU Narkotika dengan DPR.
Yasonna menyebutkan, pada November 2021, dia mengatakan telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika.
BACA JUGA: Dalam 6 Bulan, Bea Cukai Batam Amankan Ribuan Gram Narkotika
"Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan," kata Yasonna.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News