Brimob Korban Begal di Bekasi Tidak Berdaya, Alasannya Terkuak

Brimob Korban Begal di Bekasi Tidak Berdaya, Alasannya Terkuak - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah) (Foto: Langgeng/GenPI.co)

Dengan demikian, dia merasa korban tidak dapat berbuat banyak ketika mendapat serangan begal dari para pelaku.

"Dia (Aipda Edi,red) tidak membawa senjata apa pun. Sebab, dia di administrasi," tegasnya.

Sebelumnya, Polisi akhirnya berhasil mengamankan lima pelaku begal,  di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Bongkar Motif Koboi Jalanan di Pondok Indah

Kelima pelaku itu lantas ditetapkan sebagai tersangka, RMI (20), MH (17), AM (17), MAL (18), dan RH (17).

Atas perbuatan begal itu, kelima tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Februari 2022, Polda Kepri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya