
“Munarman bahkan leading lawyer dalam kasus HRS. Ketika dia sibuk membela HRS, dia kemudian diperkarakan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntur delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Pledoi yang ditulis Munarman berjudul “Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras”.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Kuak Pembelaan Munarman, Sebut Perkara Topi Abu Nawas
Dalam sidang pembacaan nota pembelaaan pada Senin (21/3) di PN Jakarta Timur, Munarman membacakan sendiri pledoinya.
Sebelumnya, JPU menilai bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat.
BACA JUGA: Pleidoi Munarman Tegas, Bongkar Modus Operandi Mengejutkan
Oleh karena itu, Munarman dituntut dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News