Peneliti KedaiKopi Ungkap Yusril Ihza Mahendra, Gugat Ini ke MK

Peneliti KedaiKopi Ungkap Yusril Ihza Mahendra, Gugat Ini ke MK - GenPI.co
Peneliti KedaiKopi Ungkap Yusril Ihza Mahendra, Gugat Ini ke MK - Yusril Ihza Mahendra. (Foto: dok JPNN/GenPI.co)

"Jadi, menurut saya, menggugat itu adalah sesuatu hal yang harus dilakukan," beber Kunto.

Sebelumnya, MK sudah menolak permohonan dari Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen pada pemilu.

Adapun penolakan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Anwar Usman berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020.

BACA JUGA:  Jumat Berkah Bikin 3 Zodiak Bergelimang Rezeki, Gampang Kaya Raya

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman dalam YouTube MK RI, Selasa (29/3).(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya