"Memang ada aktor intelektual dan aktor pendukung. Sayangnya, laporan kami belum dapat diterima," kata Gina.
Dalam kesempatan sama, Staf Kajian KontraS Sumut Rahmat Muhammad menyayangkan penolakan laporan itu.
Sebab, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti berupa kajian yang dianggap menguatkan laporan mereka.
BACA JUGA: Tersangka Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Advokat Top Sikat Polri
Namun, kata dia, Bareskrim menyarankan agar menyerahkan barang bukti itu ke Polda Sumut guna membantu proses penyidikan.
"Dalam pelaporan, ada kajian kami terkait investigasi terhadap para korban. Bareskrim menyarankan untuk menyampaikan hasil itu kepada Polda Sumut," kata Rahmat.
BACA JUGA: Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Kata Polda Sumut
Rahmat mengatakan dasar pelaporan dugaan TPPO yang mereka layangkan ialah keempat klien mereka dipekerjakan dari jam delapan pagi hingga enam sore tiap hari tanpa libur.
"Mereka tidak mendapatkan gaji apa pun selama berada di sana," kata Rahmat.
BACA JUGA: Tegas! Polda Sumut Tak Akan Diam soal Kerangkeng Bupati Langkat
Seperti diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News