KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Pencucian Uang - GenPI.co
KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Pencucian Uang (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. 

Adapun sebelumnya, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA:  KPK Periksa Tiga Anak Rahmat Effendi sebagai Saksi, Tegas

"Penetapan tersangka tersebut didapat dari berbagai bukti yang dikumpulkan KPK," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (4/4).

Ali menambahkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

BACA JUGA:  KPK Cecar Ahmad Sahroni Kasus Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka," kata Ali.

Menurutnya, saat ini tim penyidik KPK sedang mendalami soal dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Effendi.

BACA JUGA:  KPK Lelang Aset Eks Bupati Tulungagung, Sebegini Uang Jaminannya

Selain itu, kata Ali, Rahmat Effendi juga diduga membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan kepemilikan hartanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya