GenPI.co - Pengacara Ade Armando Muannas Alaidid menganggap santai atas laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Laporan itu tidak logis, ya. Kami serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Muannas pun menanggapi soal tudingan PAN yang menyebutnya melakukan keterangan palsu.
BACA JUGA: Eddy Soeparno Didampingi Pasha Ungu Laporkan Muannas Alaidid
Hal itu mengacu pada laporannya kepada Sekjen PAN yang dianggap bertentangan dengan surat kuasa dari Ade Armando yang hanya sebatas pada pendampingan dalam kasus pengeroyokan.
"Ini soal tafsir saja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa selain menangani kasus pengeroyokan, kami juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," jelas dia.
BACA JUGA: Muannas: Hak Imunitas Tidak Pas Digunakan Eddy Soeparno
Selain itu, Muannas menyebut surat kuasa dari Ade Armando perihal laporan pembuatan pencemaran nama baik kepada Sekjen PAN telah dikumpulkan.
"Ada, kami ajukan somasi saat membuat laporan polisi," katanya.
BACA JUGA: PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi, Ini Perkaranya
Muannas Alaidid turut menanggapi perihal rencana laporan dari PAN kepada Ade Armando.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News