Milenial, Sebelum Buat Konten di Medsos, Yuk, Belajar UU ITE

Milenial, Sebelum Buat Konten di Medsos, Yuk, Belajar UU ITE - GenPI.co
Sebelum membuat konten untuk dibagikan ke medsos, sebaiknya milenial perlu mengetahui soal UU ITE (Foto : Hafid/GenPI.co)

GenPI.co - Maraknya kasus penyebaran berita palsu atau hoax serta pencurian data pribadi di internet, membuat sejumlah pihak bersikap tegas. Kementerian Komunikasi dan informatika pun telah mengatur aturan penggunaan sosial media ini dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Sehingga orang akan lebih bijak dalam memposting hal yang sifatnya menyinggung orang lain, mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian. 

Dalam forum group discussion yang berlangsung di Req Space, Jakarta Barat Selasa 20 agustus 2019, Pakar HAM, Hariz Azhar menyebut kreativitas anak muda di kancah media sosial seringkali dianggap tindakan melanggar hukum. Padahal sebenarnya terjadi akibat ketidaksengajaan. Untuk mengatasinya, diperlukan sosialisasi dan ruang diskusi antar pengguna media dengan praktisi dan penegak hukum. Tak terkecuali, mengupas UU hak cipta dan UU ITE dengan pasal karetnya. 

Baca juga :

WhatsApp Down, Rudiantara: Sudah Sesuai UU ITE

Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya