
Menurut Ihsan, kepmendagri tentang pengangkatannya bahkan belum dapat diakses publik.
Di sisi lain, Ihsan menjabarkan UU Pilkada No. 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati atau walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
"Jabatan kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan UU Pilkada," tegasnya.
BACA JUGA: DPR Bakal Panggil Mendagri soal Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
Selain itu, Ihsan juga menyebut Brigjen Andi Chandra masih merupakan prajurit TNI aktif.
Oleh karena itu, menurutnya, penunjukannya sebagai penjabat bupati Seram Bagian Barat tentu bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
BACA JUGA: 5 Penjabat Kepala Daerah yang Dilantik Mendagri Rawan Digugat
"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," ucap Ihsan.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News