KPK: Tersangka Korupsi Helikopter Bertemu dengan Jenderal TNI AU

KPK: Tersangka Korupsi Helikopter Bertemu dengan Jenderal TNI AU - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

"Pada 2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp 738,9 Miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan," Kata Firli. 

Dalam tahapan ini, kata Firli, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan memercayai Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.

"Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai USD 56,4 juta dan disetujui oleh PPK," jelasnya. 

BACA JUGA:  Korupsi Helikopter, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp 224 Miliar

Firli mengatakan, Irfan disinyalir sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Marsekal Muda Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Singkatnya, lelang yang hanya diikuti dua perusahaan yang ternyata milik Irfan disetujui oleh PPK.

BACA JUGA:  Helikopter Rusia Mengudara, Konvoi Lapis Baja Ukraina Kocar-kacir

Sejauh ini, Irfan sudah menerima seratus persen pembayaran pengadaan helikopter tersebut.

Namun, KPK melihat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, antara lain tidak terpasangnya pintu kargo dan kurangnya jumlah kursi.

Perbuatan Irfan dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya