KPK: Tersangka Korupsi Helikopter Bertemu dengan Jenderal TNI AU

KPK: Tersangka Korupsi Helikopter Bertemu dengan Jenderal TNI AU - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu pun ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. 

Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017.

BACA JUGA:  Korupsi Helikopter, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp 224 Miliar

Irfan kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya