Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu pun ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017.
BACA JUGA: Korupsi Helikopter, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp 224 Miliar
Irfan kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News