TNI dan Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Ini Alasannya

TNI dan Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Ini Alasannya - GenPI.co
TNI dan Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Ini Alasannya. Foto: ANTARA

GenPI.co - Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang mengatakan TNI/Polri bisa diberi ruang untuk menduduki jabatan sipil, seperti penjabat gubernur dan bupati/wali kota.

Hal tersebut disampaikan Ahmad terkait wacana perwira TNI/Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah.

"Bagi saya, TNI/Polri perlu juga diberi ruang untuk menduduki jabatan sipil sebagai penjabat sesuai level dan kepangkatan yang disyaratkan," katanya, dilansir dari Antara, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Perwira TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pengamat: Kemunduran

Ahmad Atang mengatakan pandangan tersebut memang cenderung melawan arus.

Namun, perlu dicatat bahwa TNI/Polri adalah lembaga yang netral dalam politik dan berbeda dengan birokrasi sipil yang masih mempunyai hak pilih.

BACA JUGA:  Puskapol UI: Jangan Bawa TNI & Polri Aktif ke Politik Sipil

TNI/Polri justru tidak memiliki kepentingan politik apa pun dalam dinamika politik lokal.

“Sementara itu, sipil sebenarnya cenderung lebih mudah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan,” paparnya.

BACA JUGA:  TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah, Kata BKN

Oleh karena itu TNI/Polri perlu diberi ruang, karena mereka memiliki fungsi politik dan keamanan jika dipercaya menjadi penjabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya