Majelis Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim

Majelis Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim - GenPI.co
Terdakwa Alvin Lim mangkir dua kali dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. FOTO: genPI

"Izin Yang Mulia klien kami melampirkan surat permohonan sakit Yang Mulia," kata Kusuma sembari maju menyerahkan lembaran kertas ke majelis hakim.

"Alamatnya di mana ini," tanya majelis hakim.

Dengan spontan Kusuma menjawab, "Di Lippo Karawaci Yang Mulia."

BACA JUGA:  Siti Zuhro: Airlangga Sosok yang Ramah dan Cerdas

JPU Syahnan Tanjung kembali meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit disaat persidanga," ujar Syahnan Tanjung.

BACA JUGA:  KPK Kewalahan Usut Kasus Korupsi Dana PEN?

Keberatan JPU terhadap alasan sakit terdakwa Alvin Lim direspons oleh Arlandi Triyogo yang mengaku pernah menjadi salah satu hakim pada persidangan kasus ini sebelumnya.

"Berkas setebal ini isinya banyak keterangan surat sakit. Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin Lim) besok bisa sidang di perkara yang lain," sindirnya.

BACA JUGA:  Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf

Diketahui, Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya