Majelis Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim

Majelis Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim - GenPI.co
Terdakwa Alvin Lim mangkir dua kali dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. FOTO: genPI

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel, di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.

Selanjutnya, Alvin Lim mengatakan pakai asuransi saja, biar meringankan beban.

BACA JUGA:  Siti Zuhro: Airlangga Sosok yang Ramah dan Cerdas

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.

Sementara, Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya.

BACA JUGA:  KPK Kewalahan Usut Kasus Korupsi Dana PEN?

Mereka berdua merupakan pasangan suami istrii. Setela mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi.

Akan tetapi, Budi Wijaya dan istrinya Melisa Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus yang sama menggunakan identitas palsu. (*)

BACA JUGA:  Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya