
GenPI.co - Ketua Majelis Etik KPK Tumpak H Panggabean mengatakan pimpinan, dewas, dan pegawai KPK terikat kode etik yang tidak boleh dilanggar.
Kode etik tersebut, kata Tumpak, mungkin berbeda dari departemen lain sehingga perlu dipahami bersama.
"Dewas berharap janganlah suka memberi-memberi sesuatu kepada pimpinan, dewas, atau pegawai KPK," ujar Tumpak dalam konferensi pers KPK, Senin (11/7).
BACA JUGA: Sidang Kode Etik Lili Pintauli Terlalu Lama, Dewas KPK Bereaksi
Tumpak juga menyebut BUMN tidak perlu memberi sesuatu kepada para pimpinan KPK.
Menurut dia, pemberian tersebut jika diberikan kepada departemen lain, mungkin bukan sebuah masalah.
BACA JUGA: KPK Sebut Lili Pintauli Sudah Mengundurkan Diri Sejak Juni 2022
Namun, kata dia, ada aturan berbeda yang melekat pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Di KPK, hal itu (pemberian, Red) dilarang," katanya.
BACA JUGA: KPK Ungkap Alasan Sidang Kode Etik Lili Pintauli Dihentikan
Sebab, Tumpak menyebut ada etik yang wajib ditaati para insan KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News