Tumpak mengatakan selain dilarang menerima, seluruh pegawai KPK juga tidak boleh memberi.
Dia berharap kode etik itu dicermati sehingga tidak ada lagi insiden memberi dan menerima sesuatu kepada insan KPK.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News