KPAI Soroti Kasus Pencabulan Santriwati di Depok

KPAI Soroti Kasus Pencabulan Santriwati di Depok - GenPI.co
Ketua KPAI Susanto. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Pada prinsipnya, ya, tangani secara proporsional sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada dan tentu harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak," sambungnya.

Sementara itu, Susanto tidak terlalu merespons soal keseluruhan santriwati yang belum mau melaporkan kasus pelecehan tersebut.

"Kami akan cek kembali, ya, yang mana tim saya sudah bekerja," tandasnya.

BACA JUGA:  Xiaomi Note 10 Ponsel Terlaris, Harga Murah, Teknologi Terbaru

Sebagai informasi, belasan santriwati di pondok pesantren kawasan Beji, Depok, dilaporkan diduga menjadi korban pelecehan oleh empat ustaz dan seorang kakak kelasnya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya