Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7).
Saat itu, dia menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Roy Suryo telah meminta perlindungan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA: Laporan Roy Suryo Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya telah mengirimkan surat kepada LPSK sejak 16 Juni 2022 seusai melaporkan pengunggah pertama meme stupa mirip wajah Jokowi ke polisi.
Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK lantaran diteror sejak melaporkan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha itu ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akhirnya Tetapkan Roy Suryo Tersangka
"Tidak lama setelah tanggal 16 Juni, kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli," ujar Roy Suryo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7). (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News