Polri: ACT Potong 30 Persen Donasi untuk Biaya Operasional

Polri: ACT Potong 30 Persen Donasi untuk Biaya Operasional - GenPI.co
Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, tim penyidik juga menetapkan Hariyana Hermain (HH) selaku anggota pembina Yayasan ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan berkoordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

BACA JUGA:  Bos ACT Pakai Dana Kecelakaan Lion Air Untuk Koperasi Syariah 212

Selain itu, keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya