Ahyudin Resmi Jadi Tersangka, Pengacara Menyerah pada Hukum

Ahyudin Resmi Jadi Tersangka, Pengacara Menyerah pada Hukum - GenPI.co
Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, menghampiri awak media di Bareskrim Polri usai istirahat sejenak, Jumat (15/7/2022) malam. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co  

GenPI.co - Tim kuasa hukum eks presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, merespons soal kliennya yang telah resmi menjadi tersangka sejak Senin (25/7/2022) sore.

Menurut Pupun, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus yang dijalani Ahyudin kepada hukum yang berlaku di Indonesia. 

Sebab, Pupun menilai dirinya telah totalitas dalam mendampingi Ahyudin selama menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Cecar Ahyudin soal Fasilitas Didapat Pejabat ACT

"Tanggapan kami, penetapan tersangka itu hak penyidik. Kami akan jalani sesuai prosedur yang ada pada seorang tersangka, yang diatur dalam KUHP," kata Pupun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/7/2022).

Seperti diketahui, Ahyudin telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebanyak 9 kali. Dia diduga telah melakukan penyelewengan dana umat untuk kepentingannya pribadi. 

BACA JUGA:  Eks Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri

Dana yang diselewengkan Ahyudin merupakan donasi dari CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Selain itu, Ahyudin, pun disebut-sebut mendapatkan gaji dari lembaga filantropinya tersebut hingga ratusan juta rupiah per bulannya. 

BACA JUGA:  Kembali Diperiksa, Eks Presiden ACT Ahyudin Dicecar 30 Pertanyaan

"Gajinya sekitar 50-450 juta per bulannya Khusus A (Ahyudin, red) sebesar Rp450 juta," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya