Ahyudin Resmi Jadi Tersangka, Pengacara Menyerah pada Hukum

Ahyudin Resmi Jadi Tersangka, Pengacara Menyerah pada Hukum - GenPI.co
Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, menghampiri awak media di Bareskrim Polri usai istirahat sejenak, Jumat (15/7/2022) malam. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co  

Atas perbuatannya, Ahyudin dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," imbuh Helfi. 

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Cecar Ahyudin soal Fasilitas Didapat Pejabat ACT

Hingga saat ini, Ahyudin dan ketiga tersangka lainnya belum ditahan terkait kasus tersebut.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya