Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, Sambo Masuk Tempat Khusus Ini

Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, Sambo Masuk Tempat Khusus Ini - GenPI.co
Sambo masuk tempat khusus ini buntut kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA:  Pasukan Loreng Amankan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob

Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Sementara itu, pelaku penembakan adalah Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.(*)

BACA JUGA:  Diduga Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo Dipindahkan ke Mako Brimob

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya