
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Brigadir J diduga tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, Sambo Masuk Tempat Khusus Ini
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
BACA JUGA: Jeritan Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J, Refly Harun Beber Ini
Sementara itu, pelaku penembakan diduga, yakni Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.(Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News