Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana - GenPI.co
Ajudan Istri Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka, buntut kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

Penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai Minggu (7/8/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, Sambo Masuk Tempat Khusus Ini

Brigadir RR ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," tegas Brigjen Pol. Andi Rian di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Jeritan Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J, Refly Harun Beber Ini

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Kapolres Jaksel Kombes Budi Ditahan Terkait Tewasnya Brigadir J?

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya