
"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya tak bisa menolak perintah tersebut.
"Ada undang-undang dan peraturan kepolisian bahwa bawahan menerima perintah dari atasan," kata Deolipa Yumara.
3. Ada pelaku utama alias mastermind
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Deolipa Yumara, juga mengatakan Bharada E bukan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal itu yang menjadi alasan Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK.
BACA JUGA: Bharada E Akui Dapat Perintah Menembak Brigadir J
"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia (Bharada E, red) bukan pelaku utama," ujarnya.
Namun, Deolipa tak mau membocorkan siapa kira-kira mastermind dari pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Pengacara Bharada E dan Penyidik Bahas Justice Collaborator
"Tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana," kata Deolipa. (jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 5 Pengakuan Terbaru Bharada E, Arahnya Sudah Jelas, Hari Ini Jenderal Sigit Umumkan Aktor Penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News