Diketahui, Kamaruddin telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi Selasa (16/8) siang.
Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi membenarkan soal kabar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (sel penjara, red)," kata Kamaruddin.
BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Bukan Pelaku, Hanya Disuruh Ferdy Sambo
Kamaruddin bilang Putri Candrawahi nantinya bisa memohon ampun saat berada di dalam penjara.
"Dia (Putri) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin.(jpnn)
BACA JUGA: Kamaruddin Tuding Istri Ferdy Sambo Pura-pura Gangguan Jiwa
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengacara Keluarga Brigadir J: Orang Mati Mengirim Duit Rp 200 Juta, Kebayang Enggak?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News