Putri Candrawathi Tersangka, Polri Temukan Alat 2 Bukti Kuat di TKP

Putri Candrawathi Tersangka, Polri Temukan Alat 2 Bukti Kuat di TKP - GenPI.co
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

Dia menambahkan seharusnya Putri Chandrawathi diperiksa kemarin malam, tetapi tim penyidik menerima informasi bahwa istri Ferdy Sambo itu dalam kondisi sakit. 

"Kemarin, seharusnya kami periksa (Putri Chandrawathi, red) juga, tetapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat tujuh hari. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.

Menurut Andi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tersangka, Begini Komentar Komnas Perempuan

"Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tandasnya.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya