Nasib Putri Chandrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Siap-siap

Nasib Putri Chandrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Siap-siap - GenPI.co
Nasib Putri Chandrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

Hingga kini, Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya FS, Bripka RR, tersangka KM, Bharada RE, dan PC.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri, pada Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin menyatakan dirinya mendapatkan undangan langsung dari pejabat utama Mabes Polri.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kinerja Kapolri Listyo Sigit Disorot

Namun, kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim bukan tanpa tujuan, dirinya mendesak polisi untuk menjadikan Putri Chandrawathi sebagai tersangka.

"Saya meminta supaya orang-orang yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J ditetapkan menjadi tersangka. Kami minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka," ucap Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Bantu Pemulihan

Advokat itu juga menerangkan permintaan untuk menjadikan Putri Chandrawathi sebagai tersangka lantaran dianggap menghalangi penyidikan.

"Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," tutur Kamaruddin.(*)

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Timsus Polri Tegas

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya