Muhammadiyah Kritik Pedas soal Kasus Suap Rektor Unila Karomani, Dahsyat

Muhammadiyah Kritik Pedas soal Kasus Suap Rektor Unila Karomani, Dahsyat - GenPI.co
Muhammadiyah kritik pedas soal kasus suap Rektor Unila Karomani. Foto: Antara/Anom Prihantoro

GenPI.co - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.

BACA JUGA:  Modus Suap Rektor Unila Memalukan dan Mencoreng Dunia Pendidikan

Sementara, pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyesalkan kasus suap yang diduga dilakukan Rektor Unila Karomani dkk tersebut.

BACA JUGA:  Bikin Malu, Rektor Unila Karomani Terima Suap Rp 5 Miliar, Duh Ternyata

Kasus suap Rektor Unila Karomani dianggap sebagai musibah memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini.

Rektor Unila Karomani sepatutnya memberikan contoh baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.

BACA JUGA:  Soal OTT Rektor Unila, IM57+ Minta KPK Periksa Kementerian

"Hal ini tentu sangat disesalkan karena bagaimana kami bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya," tegas Anwar di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya