Babak Baru Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dibongkar, Oh Ternyata Ini

Babak Baru Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dibongkar, Oh Ternyata Ini - GenPI.co
Babak baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibongkar. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mulai memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo cs.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Terseret Kasus Penembakan Laskar FPI, Mahfud MD Malah Bilang Begini

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Pakar Hukum: Perbuatan Paling Keji

Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

BACA JUGA:  Jenderal Listyo Sigit Angkat Bicara Soal Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Jika ternyata belum lengkap, maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya