Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice

Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice - GenPI.co
Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (1/9).

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," kata Dedi.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Komnas HAM Minta Polri Tegas

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujar Dedi.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Komnas HAM Akui Kasus Pembunuhan Brigadir J Membingungkan

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya