GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan terkait penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pihaknya menemukan adanya extrajudicial killing yang dipicu dugaan kekerasan seksual.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing berlatar belakang dugaan kekerasan seksual," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Hotman Paris Blak-blakan Soal Kasus Ferdy Sambo: Maaf, Saya Tidak Bisa
Beka menegaskan pembunuhan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah pribadi Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Extrajudicial killing terhadap Brigadir J dilakukan dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III," tuturnya.
BACA JUGA: 2 Kasus Menjeratnya, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Lagi
Meski demikian, Beka mengaku tak bisa menjelaskan detail terkait pembunuhan Brigadir J lantaran banyak tindakan yang menghambat penyidikan.
"Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan," ucapnya.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka
Selain itu, ada berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan berbagai pihak untuk menutupi kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News