Polri Masih Belum Terima Memori Banding Soal Pemecatan Ferdy Sambo

Polri Masih Belum Terima Memori Banding Soal Pemecatan Ferdy Sambo - GenPI.co
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik di Mabes Polri. FOTO: Antara

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pengajuan banding yang dilakukan Sambo merupakan kewenangan yang dimilikinya.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

Dedi menyebut pengajuan banding tersebut dilakukan oleh Sambo tidak lebih dari waktu satu minggu sejak dirinya menjalani sidang etik.

BACA JUGA:  Kasus Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bikin Publik Tak Menghormati Polri

"(Ferdy Sambo, red) dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," ujarnya.

Nantinya, kata Dedi, setelah pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo telah diterima, maka hasilnya menunggu waktu tiga minggu ke depan.

BACA JUGA:  Polri Sebut Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

"Jangka waktu banding adalah 21 hari. Nanti, akan memutuskan apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," tandasnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya