
GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku mendapat kesimpulan tersebut dari keterangan saksi.
Selain itu, Taufan juga menyimpulkan hal tersebut dari keterangan pendamping psikologis Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Komnas HAM Digugat Deolipa, Imbas Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi atau korban yakni Putri, Kuwat, Ricky, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini,” ujar Taufan saat dikonfirmasi GenPI.co, Selasa (6/9).
Menurutnya, kasus kekerasan seksual tersebut juga masuk di BAP, terdapat dalam rekonstruksi, dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Pengamat Minta Komnas HAM Jangan Pilih Kasih ke Putri Candrawathi, Isinya Tajam
Oleh sebab itu, menurutnya, pembuktian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang tersebut harus melibatkan tenaga ahli.
"Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi adalah jalan bagi objektifikasi atas dugaan tersebut," ujar Taufan.
BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Kasus Ferdy Sambo Sebagai Extra Judicial Killing, Pakar Bereaksi
Di sisi lain, Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengajukan gugatan terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait pernyataan yang menduga Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News