Komnas HAM Minta Majelis Hakim Hukum Berat Ferdy Sambo, Nggak Ada Ampun

Komnas HAM Minta Majelis Hakim Hukum Berat Ferdy Sambo, Nggak Ada Ampun - GenPI.co
Komnas HAM minta majelis hakim hukum berat Ferdy Sambo. Foto; Antara

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberikan hukuman seberat-beratnya.

Seperti diketahui, Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta penegak hukum menggunakan prinsip fair trial agar bisa menuntut Sambo dengan hukuman setimpal.

BACA JUGA:  Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan ke Mahfud MD, Begini Isinya

"Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya atau setimpal terkait apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).

Selain itu, Taufan meyakini dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana yang diberikan penyidik kepada Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM

Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP memberikan ancaman pidana mati, seumur hidup, selama waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Dia menambahkan, ada dua kesimpulan berdasarkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

BACA JUGA:  Deolipa: Komnas HAM Berbohong Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

"Dari seluruh penelusuran kumpulan fakta yang sudah kami lakukan beberapa waktu terakhir, kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya