Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, pada Sabtu (10/9/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar 13 jam.
"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada Jumat, 9 September sampai dengan Sabtu, 10 September 2022, sejak pukul 18.45 hingga pukul 06.15 WIB, kurang lebih berjalan hampir 13 jam di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai satu Mabes Polri," imbuh Nurul.
BACA JUGA: Karier AKBP Jerry Raymond Siagian Tamat, Ini Perannya di Kasus Ferdy Sambo
Dia turut menyatakan perbuatan yang dilakukan Jerry dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf G, Pasal 8 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf F dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri," tandas Nurul.(*)
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Refly Harun: Masih Spekulasi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News