
Keduanya diketahui menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E, Kapolri, dan Kabareskrim Polri atas pencopotan surat kuasa, tertanggal 10 Agustus 2022.
Berdasarkan penetapan hakim, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA: Deolipa Yumara Lengkapi Berkas Gugatan ke Kabareskrim
Adapun berkas yang tidak lengkap kata Hamidah, yakni perihal alamat kantor dari tergugat II Ronny Talapessy.
Adapun gugatan Deolipa dan Burhanuddin telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.(*)
BACA JUGA: Keberatan Soal Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara Surati Komnas HAM
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News