4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya - GenPI.co
4 Pelaku Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya - Ilustrasi pelecehan. FOTO: Antara

"Satu pelaku di bawah 12 tahun dan yang tiga (pelaku lainnya, red) berusia 13 dan 14 tahun," ujar dia.

Kendati demikian, para pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan. Menurut Wibowo, pihaknya mengikuti ketentuan hukum soal anak di bawah umur yang terlibat kasus kriminal tidak bisa dilakukan penahanan.

"Kami mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, (mereka, red) tidak bisa ditahan. Maka, kami titipkan (mereka, red) di Shelter Cipayung," imbuhnya.

BACA JUGA:  Buru Pemerkosa Santri, Polisi Temukan Ruang Rahasia di Ponpes Ini

Diketahui, korban sempat bertemu dengan Hotman Paris perihal kasus pemerkosaan yang menimpanya, pada Sabtu (17/9).

Hotman Paris pun meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:  Aktivis Banten Bersuara, Dukung Hukuman Mati Pemerkosa Santri

"Bapak Kapolda Metro tolong diatensi kasus ini. Dalam bulan ini, sudah ada 10 pemerkosaan datang ke Hotman 911," kata Hotman Paris di akun Instagramnya.

Hotman Paris diketahui membuka layanan 'Hotman 911' untuk menampung aduan masyarakat yang mencari keadilan.

BACA JUGA:  Kemensos Kutuk Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Bandung

Kali ini, dia mendapatkan aduan adanya ABG perempuan 13 tahun yang diperkosa empat pria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya