Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun - GenPI.co
Briptu Sigid Mukti dikenakan sanksi demosi 1 tahun setelah terseret kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar tujuh jam.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Briptu SMH telah dilakukan pada Senin, 19 September 2022, sejak pukul 10.00 sampai dengan 17.15 wib, kurang lebih berlangsung selama 7 jam di ruang sidang Divisi Propam Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:  Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Brigjen Hendra Kurniawan Menyusul?

Nurul mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Sigid, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.

Dia menjelaskan putusan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Keluarga Brigadir J Menyesal Kenal Ferdy Sambo

Selanjutnya, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

"Terakhir, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," paparnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Pemecatan Ferdy Sambo

Kemudian, perbuatan yang dilakukan Sigid dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya