Eksploitasi Gadis Remaja, 2 Mucikari Ditangkap Polda Metro Jaya

Eksploitasi Gadis Remaja, 2 Mucikari Ditangkap Polda Metro Jaya - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan. (ANTARA/HO)

GenPI.co - Polda Metro Jaya menangkap dua muncikari berinisial EMT (43) dan RR alias I (19) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Keduanya diketahui terlibat dalam kasus eksploitasi gadis remaja berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (19/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya kini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Demo BBM Berjalan Tertib, Kapolda Metro Jaya Beri Apresiasi

"Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka atas nama EMT (43) dan RR alias I (19). Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Meski begitu, Zulpan belum bisa menjelaskan lebih jauh soal peran masing-masing tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya disebut menawarkan korban sebagai PSK dengan diiming-imingi mendapat uang dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Polda Metro Dinilai Melawan Polri

"Namun, selama korban bekerja melayani tamu, ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:  Ada Kasus Perampokan Toko Emas ITC BSD, Polda Metro Jaya Mulai Bergerak

Seperti diketahui, remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama 1,5 tahun lamanya. Korban diming-imingi uang jajan hingga dikuliahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya