Alvin Lim Dilaporkan ke Polisi oleh Persaja DKI, Ini Alasannya

Alvin Lim Dilaporkan ke Polisi oleh Persaja DKI, Ini Alasannya - GenPI.co
Advokat Alvin Lim dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persaja wilayah Kejati DKI Jakarta. (foto: Antara)

GenPI.co - Advokat Alvin Lim dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Laporan yang dilayangkan oleh Persaja DKI Jakarta kepada Alvin Lim dengan dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian berupa ungkapan 'kejaksaan sarang mafia'.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejaksaan Tinggi DKI dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri.

BACA JUGA:  Viral, Terdakwa Alvin Lim Teriak-teriak di Ruang Sidang

Ada pun nomor laporan polisi tersebut adalah LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.

Semua berawal dari Alvin Lim yang diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Alvin Lim 6 Tahun Penjara

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata alumni Jaksa KPK ini.

Yadyn menjelaskan bila apa yang disampaikan Alvin Lim merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.

BACA JUGA:  Majelis Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim

Lebih lanjut, Yadyn juga menjelaskan bila ada ruang aspirasi sebagai sarana publik apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (kejaksaan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya