Anies Baswedan Sebut Pergub RDTR Berisi 5 Visi Pembangunan di Jakarta

Anies Baswedan Sebut Pergub RDTR Berisi 5 Visi Pembangunan di Jakarta - GenPI.co
Anies Baswedan Sebut Pergub RDTR Berisi 5 Visi Pembangunan di Jakarta - Anies Baswedan. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensosialisasikan Pergub No. 32 tahun 2022 terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Balai Kota DKI, Rabu (21/9).

Anies menyebut Pergub RDTR akan menjadi fondasi dari 5 visi pembangunan di Jakarta ke depannya.

Dia menerangkan 5 visi tersebut bertujuan agar Jakarta menjadi kota modern dunia.

BACA JUGA:  Cegah Efek Rumah Kaca, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Aturan Green Building

Selain itu, Pergub RDTR juga akan menjadi pedoman dalam pembangunan yang dilakukan di Jakarta ke depannya.

Anies menjelaskan visi yang pertama, yaitu pembangunan harus berorientasi transit.

BACA JUGA:  Belum Ada Sosok yang Melebihi Elektabilitas Anies, Kata Ujang Komarudin

"Kedua, permukiman perumahan yang layak. Ketiga, lingkungan hidup yang seimbang, lestari, dan menjadi kota yang nyaman untuk semua makhluk," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Selain itu, kata Anies, visi keempat, yakni menjadi sentral bagi kegiatan sosial budaya.

BACA JUGA:  Melihat Potensi Duet Anies-AHY, Bagaimana Peluangnya?

Terakhir, menjadi kota bisnis yang berarti kota perekonomian dengan fasilitas penunjangnya lengkap sehingga membuat kegiatan ekonomi berjalan efisien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya