Mantan Capim KPK Tegaskan Eksekusi Rumah Dokter di Malang Cacat Hukum

Mantan Capim KPK Tegaskan Eksekusi Rumah Dokter di Malang Cacat Hukum - GenPI.co
Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring saat menangani perkara di PN Purwokerto, Jawa Tengah. FOTO: GenPI.co

Dengan demikian, lanjut Amstrong, sita yang diletakkan oleh PN Malang pada 24 November 2016 sangat keliru.

"Ini kan bermula dari perkara yang sudah inkracht Putusan Peninjauan Kembali (PK) No 598 Tahun 2016. Kalau dari runutannya, kedua rumah dokter itu tidak masuk dalam amar PK tersebut. Tidak disebutkan rumah itu menjadi bagian harta gana-gini yang harus dibagi," ungkapnya.

Tak hanya itu, Amstrong menuding kedua lembaga peradilan, baik PN Tuban dan PN Malang, saat ini sedang cari kambing hitam siapa yang salah dalam pelaksanaan eksekusi terhadap rumah kedua dokter itu.

BACA JUGA:  Isu Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Polri Nyatakan Tegas

Seperti diketahui, ekskusi rumah dua dokter Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana di Jalan Taman Ijen Blok B-6, B-7, B-8, B-27, Perumahan Pahlwan Trip, Klojen, Malang, sempat viral.

Tak terima sejumlah rumah dan ruko miliknya dieksekusi tak sesuai dengan amar putusan PK No 598 Tahun 2016, mereka melakukan Gugatan sejumlah pihak, salah satunya kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

BACA JUGA:  KPK Garap Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Ada beberapa pihak lainnya turut tergugat, salah satunya kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya