Polri Bakal Bentuk Panitia Terkait Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Polri Bakal Bentuk Panitia Terkait Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. FOTO: Antara

"(Saksi kuncinya, red) AKBP AR," kata dia.

Kemudian, AKBP Arif diketahui sedang mengalami sakit yang cukup serius sehingga penanganannya membutuhkan waktu lama.

"AKBP AR sakit. Proses penyembuhannya cukup panjang, ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Percepat Penelitian Berkas Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

BACA JUGA:  14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (*)

BACA JUGA:  Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya