Dia menilai objektif atau tidak Febri dalam menangani kasus Ferdy Sambo akan terungkap seiring berjalannya waktu.
"Kalau objektif, nanti akan teruji di persidangan," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21 pada Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Pemecatan Ferdy Sambo
Proses selanjutnya para tersangka harus menjalani pengadilan atas perbuatan mereka terkait pembunuhan Brigadir J.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan saat ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.(*)
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasil Lie Detector Percuma: Itu Bukan Alat Bukti
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News