Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Kasus Impor Garam

Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Kasus Impor Garam - GenPI.co
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti. (Foto: dok. JPNN)

GenPI.co - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai saksi kasus korupsi impor garam industri.

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana, Jumat (7/10).

Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi.

BACA JUGA:  Akademisi Uncen Berharap Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela

"Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut

kasus ini pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun.

Impor garam ini tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

BACA JUGA:  Pengamat Beber Sederet Kinerja Anies Baswedan yang Belum Tuntas

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus impor garam ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya