Polri Selidiki 15 Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra

Polri Selidiki 15 Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra - GenPI.co
Polri Selidiki 15 Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra - Brigjen Hendra Kurniawan pakai rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan nomor 42. FOTO: Antara

GenPI.co - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet ketika mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J di Jambi, pada Juli 2022.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri kini telah menyita 15 dokumen terkait penggunaan Jet T7 tersebut.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7-JAB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

BACA JUGA:  Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Ini 8 Anggota Polri yang Diperiksa

Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor, tertanggal 22 September 2022.

Dalam laporan itu diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Polri Periksa 22 Saksi soal Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Nurul.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigjen Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi.

BACA JUGA:  Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Buntut Kasus Brigadir J Digelar 19 Oktober 2022

Polri menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya