Ungkap Sejarah Terbentuknya KY, Mahfud MD: Awalnya untuk Mengawasi Hakim

Ungkap Sejarah Terbentuknya KY, Mahfud MD: Awalnya untuk Mengawasi Hakim - GenPI.co
Ungkap Sejarah Terbentuknya KY, Mahfud MD: Awalnya untuk Mengawasi Hakim – Mahfud MD. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

"Itu sejarah KY, ternyata ada di dalam risalah persidangan MPR 41 dan blueprint MA," ujarnya.

Mahfud menjelaskan saat pertama kali KY terbentuk, lembaga tersebut langsung dipotong wewenangnya untuk mengawasi hakim agung.

Dia mengatakan KY tidak boleh menilai hakim agung dan memutuskan memberikan penghargaan terhadap seorang hakim.

BACA JUGA:  Mahfud MD Bakal Laporkan Hasil Temuan TGIPF kepada Jokowi Besok

"Selain itu, tidak boleh untuk menentukan calon hakim dan syarat-syaratnya," terangnya.

Menurut Mahfud, pada akhirnya kewenangan KY sekarang ini seperti lumpuh. Pasalnya, lembaganya ada, tetapi seperti tidak ada.

BACA JUGA:  Jokowi Keluarkan Instruksi Tegas soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Mulai Bergerak

"Sebab, dipotong melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

Mahfud menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan dalil yang menyatakan bahwa KY dipotong kewenangannya agar MA tidak terkontaminasi dan diganggu lembaga luar.

BACA JUGA:  Jokowi Perintahkan Mahfud MD Usut Tragedi Kanjuruhan

"Setelah itu, KY seperti sekarang ini. Pernah mendengar KY dan kerjanya itu apa? Enggak ada, kan? Sebab, sudah dipotong (kewenangan, red), maka kerjanya administratif," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya