JPU Sebut Ada 3 Kejadian dalam Dakwaan Bripka Ricky Rizal 

JPU Sebut Ada 3 Kejadian dalam Dakwaan Bripka Ricky Rizal  - GenPI.co
Bripka Ricky Rizal. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan ada tiga kejadian yang menjadi pokok-pokok dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal saat sidang pertama kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

JPU menerangkan kejadian dalam dakwaan terbagi menjadi tiga tahapan.

"Tahapan pertama, yaitu proses kejadian di Magelang. Terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf, Yosua Hutabarat, dan Putri Candrawathi," ucap JPU seusai membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

BACA JUGA:  Jaksa Sebut Bripka RR Sudah Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo

JPU kemudian membacakan pokok dakwaan primer yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal.

Pertama, kata JPU, dakwaan primer untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo tertera dengan dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kronologi Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Unsurnya mereka yang melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain," tuturnya.

Menurut JPU, dalam dakwaan primer, terdakwa didakwa dengan tindak pidana pembunuhan secara berencana.

BACA JUGA:  JPU Sebut Bharada E Sanggupi Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

JPU mengatakan dakwaan subsider Ricky Rizal didakwa dengan pasal pidana, yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya